Suara.com - Psikolog Lita Gading mengutarakan ekspresi kekesalan atas vonis hukuman yang diterima suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.
Dalam akun TikTok-nya, Lita Gading mengaku keberatan dengan vonis hukuman Harvey Moeis berupa pidana 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
"Ini gimana mau efek jera, ya? Ke mana lah keadilan negeri ini? Masa orang yang sudah ambil banyak uang negara, (hukumannya) cuma 6,5 tahun?" ujar Lita Gading.
Lita Gading menilai, vonis hukuman yang diterima Harvey Moeis tidak akan memberikan efek takut kepada orang lain untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Vonis untuk Harvey Moeis: Rp300 Triliun Cuma Dipenjara 6,5 Tahun, Kalian Mau?
"Gimana orang mau takut akan korupsi kalau caranya kayak begini, hukumannya cetek (alias) dangkal," kata Lita Gading.
Oleh karena itu, Lita Gading mencurigai adanya uang pelicin sehingga hakim meringankan vonis hukuman Harvey Moeis.
"Ya Tuhan, gimana ini penegakan hukum di Indonesia ini? Berbicara tentang hukum di negeri Konoha ini, tergantung uang. Kalau uangnya lebih banyak, hukumannya lebih sedikit," ucap Lita Gading.
Cuplikan unggahan video komentar Lita Gading soal vonis hukuman Harvey Moeis ini mendapat atensi sebanyak 8.630 jumlah tayangan.
"Harvey Moeis 6,5 tahun? What?" tulis akun TikTok @litagading5, ditilik pada Sabtu (28/12/2024).
Baca Juga: Harta Kekayaan Eko Aryanto Versi LHKPN: Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Intip Isi Garasinya
Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian warganet mengutarakan kritik serupa dengan Lita Gading.
"Benar-benar lawak hukum di negeri kita," tulis seorang warganet. "Bisa-bisa pejabat korupsi semua," kata warganet lain.
"Sedih ya kalau lihat hukum di Indonesia seperti ini, mau dibawa ke mana negeri kita ini," komentar warganet yang lainnya.