Suara.com - Publik dikejutkan dengan vonis ringan yang diperoleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum, hakim hanya memberikan hukuman 6,5 tahun bagi Harvey.
Vonis ringan Harvey Moeis pada akhirnya membuat publik marah. Pasalnya, Harvey terlibat dalam praktek korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Sejumlah publik figur pun ikut menyuarakan kekecewaan mereka atas vonis ringan Harvey Moeis. Termasuk sutradara Joko Anwar, yang mengunggah momen Harvey tertawa di salah satu sidang yang ia hadiri.
"Kira-kira, apa yang sedang mereka tertawakan?," tanya Joko Anwar dalam unggahannya di X, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Vonis untuk Harvey Moeis: Rp300 Triliun Cuma Dipenjara 6,5 Tahun, Kalian Mau?
Pertanyaan Joko Anwar mendapat banyak jawaban dari publik. Sebagian besar dari mereka mengaitkan tawa Harvey Moeis dengan vonis ringan yang didapat setelah sidang putusan.
"Ketawa ketika mendengar vonis kasus emas Antam yang merugikan negara Rp1,07 T di vonis 15 tahun penjara, sementara dia yang merugikan negara hampir Rp300 T, cuma di hukum 6,5 tahun," kata akun @gngmu***.
"Mentertawakan putusan hakim, atau tertawa karena masih untung banyak," komentar akun @Abieb***.
Ada juga yang berpendapat bahwa vonis ringan Harvey Moeis membuktikan stigma masyarakat tentang hukum yang bisa dipermainkan dengan uang.
"Negara ini bisa diatur asal ada uang," kata akun @Tomy***. "Semua bisa diatur, kawan," ucap akun @umar***.
Beberapa dari warganet juga terlihat meminta Joko Anwar untuk membuat film tentang vonis ringan koruptor di Indonesia, sebagai bentuk kritik terhadap sistem peradilan.
"Bikin film tentang mereka, om," imbuh akun @Love1***. "Kalau dibuatin film horor, bagus nggak bang?," kata akun @Agoes***.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024.
Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Ia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, serta mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurungan. Ada pula tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp210 miliar, yang bila tidak bisa dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.