Suara.com - Pernyataan kontroversial Menteri Hukum RI ihwal koruptor bisa diampuni lewat denda damai disoroti komika Pandji Pragiwaksono. Lewat sebuah unggahan di X pada Kamis (26/12/2024), Pandji menampilkan video dirinya yang berbicara dengan nada meledek.
“Yah, ini mah kita paham,” ujar Pandji Pragiwaksono.
Pandji Pragiwaksono mengaitkan wacana kebijakan baru terhadap koruptor dengan praktek pungutan liar dalam setiap tindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang. “Kita dulu juga pernah kayak begini,” kata dia.
Pandji Pragiwaksono kemudian membuat kalimat satire tentang penerapan denda damai, yang kini berpotensi keluar dari kategori pungutan liar seperti sebelumnya.
Baca Juga: Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya
“Disangkain selama ini kita melanggar hukum. Ternyata bukan, ternyata kita visioner,” kata Pandji Pragiwaksono.
Pandji Pragiwaksono setelahnya sempat terkekeh sejenak. Sampai di penghujung video, Pandji kembali memasang wajah serius sambil mempertanyakan wacana kebijakan tersebut.
“Negara apa ini?” ungkap Pandji Pragiwaksono.
Dalam keterangan unggahannya, Pandji Pragiwaksono juga menyebutkan soal bagaimana pemerintahan berpotensi dijalankan dengan menerapkan hal-hal yang dulunya dianggap melanggar hukum.
“Ilmu di jalanan, diadaptasi ke pemerintahan,” ucap Pandji Pragiwaksono.
Baca Juga: Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait penindakan hukum terhadap pelaku korupsi pada Rabu (25/12/2024) lalu. Lewat UU Kejaksaan yang baru, koruptor dimungkinkan mendapat pengampunan lewat denda damai.
“Tanpa lewat Presiden pun, memungkinkan memberikan pengampunan bagi koruptor. UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman Andi Agtas.