Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari vonis penjara dan denda terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Melalui sebuah cuitan di akun X-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (26/12/2024), mengunggah foto berisi daftar berita tentang Harvey Moeis.
"Rugikan Negara Rp 300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui," bunyi salah satu judul berita yang ditampilkan di postingannya.
Menurut mantan hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, hukuman yang diputuskan hakim terhadap suami Sandra Dewi itu tidak logis.
Baca Juga: Berapa Usia Pernikahan Sandra Dewi? Tepergok Hapus Foto Harvey Moeis
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," tulisnya mengawali kritik.
Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan lebih lanjut, "Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rp 300 T."
Mahfud MD juga menyinggung tuntutan awal jaksa dan putusan akhir hakim.
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M (miliar) dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M," sambungnya.
Mahfud MD pun sampai bingung bagaimana hakim bisa mencederai keadilan, "Duh Gusti, bagaimana ini?"
Baca Juga: Gegara Nita Vior, Habib Jafar Salahkan Oknum Sekolah yang Mengajarkan Bohong demi Jawaban Benar
Cuitan Mahfud MD itu pun menuai beragam respons dari warganet. Beberapa membandingkan dengan hukuman di negara tetangga.
"Beda banget sama tetangga sendiri. Vietnam aja divonis hukuman mati karena korupsi," kata seorang warganet.
"Perbandingan bagaikan langit dan bumi sama Korea Selatan, kami tidak minta hukuman mati, kami hanya minta keadilan paling tidak hukuman seumur hidup dan dimiskinkan," imbuh warganet yang lain.
"Gak usah berharap banyak lah dengan keadilan. Terutama kasus korupsi. Di susunan kabinet Pak Prabowo aja banyak yang disebut-sebut terlibat korupsi tapi tetap dikasih jabatan," ujar warganet lainnya.