Suara.com - Aktor sekaligus penyanyi asal Korea Selatan, Lee Junho tersandung masalah pajak. Kabarnya, dia diperiksa lantaran diduga tak bayar pajak sejak tahun lalu.
Menanggapi itu, JYP Entertainment selaku pihak agensi buka suara.
"Setelah mengkonfirmasi dengannya, kami dapat menyatakan bahwa dia bekerja sama sepenuhnya dengan pemeriksaan pajak komprehensif non-reguler yang dilakukan oleh Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Daerah Seoul pada bulan September 2023," kata JYP Entertainment melansir dari Soompi pada Kamis (26/12/2024).
Tapi, pihak agensi menekankan bahwa pemeriksaan ini bukan berarti bintang The Red Sleeve ini tak bayar pajak.
Baca Juga: Fans 'Hadirkan' Jay B dan Loco, Yugyeom GOT7 Semringah Dapat Kejutan Ulang Tahun di Konser Jakarta
"Pemeriksaan ini tidak dimulai karena adanya dugaan penggelapan pajak," jelasnya.
JYP Entertainment memastikan bahwa member 2PM itu termasuk artis yang taat pajak.
"Dengan bimbingan seorang penasihat pajak, Lee Junho dengan setia mengajukan pajaknya dan membayar jumlah tambahan yang diminta," beber JYP Entertainment.
"Hal ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara otoritas pajak dan penasihat pajak," sambungnya lagi.
Agensi juga menerangkan bahwa ini masalah baru yang menjerat Junho.
Baca Juga: Muak Terus-terusan Diancam dan Diperas BJ Sejak 2020, Kim Junsu Lapor Polisi
"Ini merupakan pemeriksaan pajak non-reguler pertama yang diterimanya dalam 17 tahun kariernya," jelas JYP Entertainment.
"Dia mematuhi semua prosedur hukum dan membayar jumlah pajak yang disengketakan, dan kami ingin menekankan bahwa tidak ada penghindaran pajak yang disengaja," tambahnya.
Di akhir, JYP Entertainment meminta publik untuk berhenti berasumsi buruk terhadap artisnya.
"Sejak debutnya, Lee Junho rajin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami tegaskan kembali, tidak ada tindakan tercela terkait kepatuhan perpajakannya," tandasnya.