Suara.com - Yudha Arfandi terdakwa pembunuh Dante, anak Tamara Tyasmara divonis 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
Meski sudah mendapatkan keringanan, Yudha Arfandi tetap mengajukan banding. Hal itu diungkap Yudha usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 November 2024.
Lebih dari sebulan setelah pengajuan banding tersebut, Tamara Tyasmara memberikan respons. Artis 29 tahun ini pasrah dan akan mengikuti proses.
"Pasrah aja sama Allah, aku yakin pasti Allah kerja buat ini semua karena semuanya udah kerja keras, dari kuasa hukum, jaksa, hakim," kata Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Tamara Tyasmara Sering Bertemu Dante di Mimpi: Tapi Gak Pernah Ngomong
Seperti perjuangan di awal, Tamara Tyasmara berharap keadilan berpihak kepadanya. "Aku percaya ada yang terbaik semuanya buat Dante," kata bintang film Petak Umpet Minako ini.
Hanya sejauh ini, Tamara Tyasmara belum mengetahui persiapan pengacaranya mengenai permohonan banding Yudha. Kata sang artis, prosesnya akan memakan waktu lama.
"Belum dapat kabar juga dari kuasa hukum. Tapi mungkin prosesnya agak panjang karena kepotong libur Natal dan tahun baru," kata Tamara Tyasmara.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia saat berenang di kolam m air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Bukan tanpa sebab, Dante ditenggelamkan Yudha Arfandi di kolam tersebut. Bocah 7 tahun itu sempat diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: 2024 Tahun Terberat Tamara Tyasmara, Tak Menyangka Rayakan Ultah Dante di Makam
Namun kemudian, Dante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB.