"Kita masih agak takut, ada rasa yang gimana. Tapi, karena bapak meyakinkan dan setelah Sumanto masuk sini ya seperti pasien lainnya di sini, tidak seperti yang kita dan orang lain pikirkan," katanya.
Meski begitu, masyarakat sekitar yayasan juga sempat khawatir dan sulit menerima keberadaannya karena Sumanto dikenal sebagai manusia kanibal atau pemakan daging manusia.
"Kendalanya itu penerimaan masyarakat, butuh pendekatan khusus. Karena, sosok Sumanto itu bukan sosok biasa yang masyarakat kenal," ujarnya.
Sebelumnya, Sumanto dipenjara karena mencuri mayat Mbok Rinah yang baru dikubur di pemakaman umum Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, pada awal Januari 2001.
Sumanto kemudian dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun, tetapi dibebaskan pada 24 Oktober 2006 setelah beberapa kali mendapatkan remisi.