Suara.com - Ratna Sarumpaet dilaporkan cucunya, Husin Kamal atas dugaan penggelapan warisan. Semalam, Atiqah Hasiholan turut diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam. Dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB yang ditemani oleh dua pengacara.
Usai pemeriksaan, Atiqah Hasiholan membeberkan kronologi kasus ini. Di mana perkara ini ternyata sudah ada sejak 2012.
"Kasus ini sebenarnya sudah lama, 2012. Di 2024, diangkat ke kepolisian, jadi ya, surprise nggak surprise," kata Atiqah Hasiholan ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (24/12/2024).
Lalu, seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut 5 kronologi yang diungkap Atiqah Hasiholan.
1. Pembagian harta almarhum ayah Atiqah Hasiholan

Ayah Atiqah Hasiholan, Achmad Fahmy Alhady meninggal dunia pada 2007. Di mana sepeninggalnya, ada tiga istri dan keluarga yang mendapat warisan.
Salah satunya yang menerima adalah Ratna Sarumpaet dan empat anaknya. Mereka adalah Muhammad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim dan Atiqah Hasiholan.
"Bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi, ada negosiasi-negosiasi yang alot pada saat itu antar keluarga," kata Atiqah Hasiholan.
Baca Juga: Dulu Lawan Sekarang Kawan, Ratna Sarumpaet Mendadak Jadi Pasien dr. Tompi
2. Ratna Sarumpaet menjadi pengampu sang kakak