Suara.com - Ustaz Felix Siauw turut merespons soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Melalui kanal YouTubenya, Ustaz Felix Siauw menjabarkan soal pungutan pajak yang mirip dengan game yang pernah dimainkannya.
“Teman-teman sekalian, dulu saya pernah main game. Game-nya judulnya Crusader. Dan di Game Crusader itu biasa kayak game simulasi,” kata Ustaz Felix Siauw dikutip pada Selasa (24/12/2024)
Baca Juga: Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!
Dalam game tersebut, seluruh pemain yang mendapatkan sumber daya yang berharga bisa menjualnya dan mendapatkan uang hingga mereka diwajibkan membayar pajak.
“Tapi menariknya di game itu, setiap kali kita narikin pajak itu mereka menjadi tidak senang,” ujarnya.
Momen di game tersebut persis dengan kondisi rakyat Indonesia yang kini juga ikut tercekik akibat kenaikan pajak menjadi 12 persen.
Namun dijelaskan Ustaz Felix, dalam game tersebut, pemerintahannya menyediakan sebuah hiburan atau hal-hal lain yang bisa mengalihkan orang-orang dari kenaikan pajak yang tinggi.
“Di dalam game itu ada semacam menyediakan entertainment. Bisa jadi kita nyediain mereka hiburan-hiburan,” lanjutnya.
“Intinya adalah sesuatu yang mengalihkan mereka dari kesulitan-kesulitan mereka, atau suatu nilai yang menurut mereka bisa mereka pegang ketika mereka dinaikkin pajaknya,” kata Ustaz Felix menambahkan.
Berkaca dari game tersebut, Ustaz Felix menyimpulkan bahwa pajak itu biasanya dikenakan hanya untuk negara-negara yang baru berkembang atau negara terbelakang. Sehingga dianggap tidak selaras dengan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat ini.
“Artinya di dalam game saya simpulkan, negara-negara yang baru berkembang di awal-awal atau negara yang masih terbelakang diibandingkan negara lain, mereka pasti mengandalkan pendapatan yang namanya pajak,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya dikabarkan bahwa kenaikan pajak tersebut hanya diperuntukkan untuk barang-barang mewah. Namun belakangan terungkap bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 pesen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.
Kontributor : Rizka Utami