Suara.com - Mat Solar melalui anak-anaknya selama ini menagih pemerintah untuk mengganti rugi pembebasan tanah miliknya untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere.
Sementara, kuasa hukum Idris, Endang Hadrian mengatakan, pemerintah setempat sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititip ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengeketa.
"Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan sini sebesar Rp 3,3 M," kata Endang Hadrian di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Endang mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan mengenai siapa pemilik sah lahan yang dibebaskan.
Baca Juga: Pendidikan Rieke Diah Pitaloka: Sudah Lulus S3, Kini Ambil S1 Lagi Demi Mat Solar
"Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian untuk memastikan siapa pemilik yang sebenarnya di atas tanah tersebut nanti dialah yang bisa mengambil uang konsinyasi tersebut," ujar dia.
Menurut Endang, Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli.
"Tahun 1993, pak Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli. Tapi tidak ada jual beli ke pak Rusli," kata Endang.
"Tanah tersebut kemudian baru dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," uajrnya lagi.
Idris juga mengantongi dokumen sah kepemilikan lahan tersebut. "Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama karena memang belum ada AJB," ucap Endang.
Baca Juga: Tepati Janji, Rieke Diah Pitaloka Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar dan Urus ke BPN
Pihak Idris juga menunggu keputusan pengadilan terkait siapa yang berhak atas uang pembebasan tanah tersebut.
"Nah itulah sebabnya, untuk memastikan siapa yang berhak di atas tanah tersebut," katanya.