
Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dan Laura Meizani sama-sama sudah memberikan keterangan ke penyidik perihal kasus yang dilaporkan. Laura juga sudah menjalani visum untuk membuktikan benar atau tidaknya laporan Nikita.
Namun sampai saat ini, belum ada titik terang dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Laura Meizani sendiri juga masih ditempatkan di rumah aman atau safe house, di bawah perlindungan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.