Vonis Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa, Hakim Beberkan Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 16:38 WIB
Vonis Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa, Hakim Beberkan Alasannya
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis atas keterlibatan dalam kasus korupsi PT Timah hari ini, Senin (23/12/2024). Tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum tidak dikabulkan karena dirasa terlalu berat untuk Harvey.

"Tuntutan pidana tersebut terlalu berat, jika dibandingkan dengan kronologi tindak pidananya," ujar hakim Eko Aryanto sebelum membacakan amar putusan.

Harvey Moeis sempat disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah selama periode 2018 hingga 2019, sebagai kepanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Namun dari fakta persidangan, didapat informasi bahwa PT RBT adalah smelter swasta resmi yang bekerja sama dengan PT Timah untuk meningkatkan penjualan ekspor timah.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir

"PT Timah dan PT RBT, keduanya sama-sama memiliki IUP," kata Eko Aryanto.

Harvey Moeis juga bukan bagian dari struktur kepengurusan PT RBT, meski beberapa kali datang mewakili perusahaan dalam pertemuan dengan PT Timah. Ia sama sekali tidak tahu-menahu tentang rincian kerja sama PT RBT dan PT Timah, maupun rincian pembukuan perusahaan smelter swasta tersebut.

"Terdakwa hanya ingin membantu, karena pernah punya pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," jelas Eko Aryanto.

Harvey Moeis pun belum pernah punya catatan kriminal sebelum terseret kasus korupsi PT Timah. Ia dinilai masih punya kesempatan untuk memperbaiki diri setelah menyelesaikan masa hukuman.

Kendati demikian, Harvey Moeis tetap ikut merugikan negara dalam kasus korupsi PT Timah. Ia terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi bersama para terdakwa lain.

Baca Juga: Kompak! Harvey Moeis dkk Masih Pikir-pikir Banding usai Divonis Kasus Timah

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh karenanya, Harvey Moeis harus menyambut perayaan Natal tahun ini di balik jeruji besi. Selain dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey Moeis turut diminta mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar. Bila tidak sanggup, Harvey akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun. 

Belum ada keputusan dari Harvey Moeis dan tim kuasa hukum, apakah dirinya akan menerima atau mengajukan banding atas putusan hukum. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI