Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat

Senin, 23 Desember 2024 | 15:29 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11/2024). Di hadapan awak media dan para pengunjung sidang, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun terhadap Harvey.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," kata hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Hakim menilai, tuntutan jaksa terlalu berat bagi Harvey Moeis.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Tuntutan pidana 12 tahun penjara terlalu berat," ujar Eko Aryanto.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Namun, hakim tetap menilai tindakan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski di sisi lain, catatan kriminal Harvey yang bersih tetap jadi pertimbangan lain untuk meringankan vonis Harvey.

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar. "Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Eko Aryanto.

Harvey Moeis juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar. "Jika terpidana tidak membayar paling lama 1 tahun setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak tercukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," papar Eko Aryanto.

Harvey Moeis sendiri sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukum usai vonis dibacakan. Mereka kemudian sepakat untuk pikir-pikir dulu dengan penetapan hakim.

"Kami pikir-pikir," ucap salah satu tim pengacara Harvey Moeis.

Baca Juga: TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Sampai sidang pembacaan putusan selesai, tidak terlihat sosok Sandra Dewi yang mendampingi Harvey Moeis di ruang sidang. Harvey pun tidak banyak berbicara tentang putusan hari ini.

Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024.

Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Ia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, serta mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI