Dituding Ilegal dan Terlibat TPPO, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Legalitas Yayasan Milik Teh Novi

Sumarni Suara.Com
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:25 WIB
Dituding Ilegal dan Terlibat TPPO, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Legalitas Yayasan Milik Teh Novi
Pratiwi Noviyanthi usai memberikan keterangan terkait laporan terhadap Alvin Lim di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian, membeberkan bukti legalitas Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan.

Diketahui sebelumnya bahwa Alvin Lim , menuding jika yayasan milik Teh Novi itu ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Di hadapan media, Garry menunjukkan beberapa bukti legalitas yayasan milik Teh Novi yang difungsikan untuk merawat balita hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

“Ini mungkin bisa di-zoom, ini legalitas yayasan,” kata Garry dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (21/12/2024).

Surat yang ditunjukkan Garry tersebut merupakan hasil dari penyelidikan atas dugaan TPPO yang sempat ditujukan ke yayasan Teh Novi.

“Ini adalah perkembangan hasil penyelidikan yang sempat diselidiki di tahun 2023 terkait TPPO, perdagangan anak, perdagangan bayi ODGJ,” ujar Garry.

Setelah dilakukan gelar perkara diketahui bahwa yayasan Teh Novi tidak terbukti melakukan TPPO sehingga penyelidikan kasus dihentikan.

“Kemudian pada tanggal 22 Desember dilaporkan hasil gelar perkaranya oleh Bareskrim Mabes Polri yang kemudian ditetapkan penghentian penyelidikan pada tanggal 29 Januari 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Denny Sumargo Ogah Komentari Polemik Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi: Saya Gak Mau Tahu

“Ini semuanya menjawab bahwa apa-apa yang diduga terkait Pasal 6 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak, jadi ada dua dugaan. Di sini dinyatakan tidak ada unsur pidananya,” kata Garry menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI