Suara.com - Natasha Wilona baru saja membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/12/2024). Ini karena fotonya digunakan secara ilegal oleh sebuah produk kosmetik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan tertulis mengenai kejadian tersebut.
"Pelapor (Natasha Wilona) menerangkan adalah model yang foto atau gambarnya digunakan untuk produk kosmetik Marswillow," kata Ade Ary Syam.
Namun kerjasama ini sebenarnya sudah berakhir Oktober 2020. Tapi wajah Natasha Wilona masih ada di produk tersebut, seolah-olah ia masih terlibat di pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Tantangan Natasha Wilona Mendaki Kawah Ijen, Hidung Perih Hingga Lewati Jalan Bebatuan
"Gambar pelapor masih digunakan dalam produk kecantikan tersebut meski dua kali dikirim surat teguran," ucap Ade Ary.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan Natasha Wilona.
Laporan Natasha Wilona teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara untuk pasalnya, berkaitan dengan Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Perdana ke Banyuwangi, Natasha Wilona Terpukau dengan Kawah Ijen