Suara.com - Paula Verhoeven tak tinggal diam, setelah kuasa hukum Baim Wong mengatakan anaknya yang masih berusia di bawah 12 tahun berhak memilih ikut antara ibu atau ayahnyaa.
Selain itu, kuasa hukum Baim Wong juga mengatakan keputusan mengenai hak asuh anak di bawah usia 12 tahun ada pada Majelis Hakim.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong mengatakan hal tersebut karena mengacu pada kompilasi hukum Islam.
Paula Verhoeven yang bertanya-tanya mengenai hal itu langsung menunjukkan isi Kompilasi Hukum Islam mengenai hak asuh anak.
Baca Juga: Adu Mewah Mobil Ustaz Maulana dan Gus Miftah, Selisih Tarif Ceramah Sentuh Rp 50 Juta
Pada foto yang diunggah Paula Verhoeven di Instagram story menjelaskan hak asuh anak di bawah usia 12 tahun jatuh di tangan ibunya.
Sementara itu, anak di atass usia 12 tahun barulah memiliki hak untuk memilih antara ayah atau ibunya. Namun, ayah tetap menjadi pihak yang wajib menafkahi, baik anaknya sudah atau belum berusia 12 tahun.
"Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemiliharaan anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun adalah hak ibunya:
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya," isi perarturan mengenai hak asuh anak dalam Kompilasi Hukum Islam.
Baca Juga: Kaleidoskop Kasus Artis 2024, Pornografi Siskaeee hingga Polemik Donasi Agus
Karena itu, Paula Verhoeven melalui unggahannya bingung mana yang benar antara pernyataan kuasa hukum Baim Wong atau Komplikasi Hukum Islam mengenai hak asuh anak di bawah usia 12 tahun.
"Kalau sesuai Kompilasi Hukum Islam, sarannya seperti ini. Yang bener yang mana ya? #seriusnanya," ujar Paula Verhoeven.
Pada unggahannya itu, model asal Semarang ini menegaskan langkah yang dilakukannya adalah bentuk perjuangan seorang ibu.
"#perjuanganseorangibu," tulisnya.
Selain itu, istri Baim Wong tersebut juga meyakini bahwa Tuhan mengetahui segalanya di tengah perjuangannya mendapatkan hak asuh anak.