Suara.com - Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi tak main-main dalam niatnya memenjarakan pengacara Agus Salim, Alvin Lim. Ia memakai salah satu pasal dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporan ungkapan pelacur.
"Pasal 5 ya," ujar Gerry Julian selaku perwakilan yayasan kemanusiaan milik Pratiwi Noviyanthi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Perbuatan Alvin Lim sudah masuk kategori kekerasan seksual non fisik menurut ketentuan UU Kekerasan Seksual. Pengenaan pasal dari undang-undang tersebut dapat memberikan perlindungan khusus bagi Pratiwi Noviyanthi.
"Kasus ini kan kekerasan seksual secara verbal ya, jadi memang harus mendapatkan penanganan khusus," ujar Disna Riantina selaku kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi.
Dengan pasal tersebut, Pratiwi Noviyanthi bisa bebas dari ancaman serangan balik dari mereka yang masuk daftar terlapor. Dalam kasus Novi, laporan balik dari pihak Alvin Lim atas dasar apa pun bisa langsung dimentahkan.
"Ada perlindungan hukum terhadap korban. Sejak masuknya laporan Teh Novi, maka laporan-laporan lain yang sifatnya backfire atau serangan balik dari pihak lawan, itu akan mental," terang Disna Riantina.
Pratiwi Noviyanthi bahkan tak perlu melakukan apa pun agar laporan balik Alvin Lim tidak diproses. Kata Disna Riantina, penyidik bisa langsung menggugurkan laporan Alvin.
"Akan gugur laporan-laporan itu secara langsung," ucap Disna Riantina.
Baca Juga: Tutup Pintu Damai! Pratiwi Noviyanthi Lanjutkan Proses Hukum Atas Kekerasan Verbal Alvin Lim
Sebagaimana diketahui, Alvin Lim kini ikut masuk membela Agus Salim. Ia memantik lagi konflik yang sempat mereda dengan menyerang Pratiwi Noviyanthi secara personal.