Suara.com - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, terdakwa Harvey Moeis terlihat terharu dan sempat meneteskan air mata. Pada kesempatan tersebut, Harvey memuji kesetiaan dan kekuatan istrinya, Sandra Dewi, yang selama ini mendampingi dan memberikan dukungan penuh, meski menghadapi berbagai kesulitan.
Harvey Moeis menyatakan bahwa Sandra Dewi adalah sosok yang paling berperan penting dalam hidupnya, bahkan di tengah ujian berat yang mereka hadapi bersama.
"Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi," ujar Harvey di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Harvey, Sandra Dewi telah menjadi sosok yang selalu setia dan tabah dalam menghadapi tekanan dari publik. Ia mengungkapkan bahwa Sandra tak pernah mengeluh meskipun difitnah, dihujat, dan dicaci maki.
Baca Juga: Sampai Mau Nangis, Harvey Moeis Pesan ke Anak di Sidang: Hak Kalian Punya Sosok Ayah Dirampas...
Bahkan, Harvey melanjutkan, Sandra rela kehilangan nama baik, karier, dan pekerjaan demi untuk kepentingan publik terkait kasus ini. Sikap tersebut sebagai bentuk kesabaran dan keteguhan iman yang diajarkan dalam agama mereka.
"Sandra Dewi adalah wanita manusia paling kuat yang pernah saya tahu. Ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, dan diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini, dia tetap tegar. Dia memilih untuk diam, karena di agama kita diajarkan bahwa ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas, kita harus diam," kata Harvey.
Harvey juga menceritakan bahwa meskipun keluarganya telah melalui masa-masa sulit, ia merasa bersyukur karena Sandra Dewi tetap menjadi pilar yang kokoh untuk keluarganya.
Dia bahkan menyebutkan, "Tanpa kamu, aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi. Kamu selalu ada, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Kamu adalah pilar penyangga keluarga kita," ujarnya dengan penuh haru.
Harvey Moeis sedang menghadapi tuntutan hukum yang berat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun setelah dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
Selain itu, Harvey juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menjalani satu tahun penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut.