Suara.com - Baim Wong menghadirkan dua saksi fakta di sidang perceraian dengan Paula Verhoeven. Saksi tersebut dikatakan pengacaranya, memberikan keterangan yang hot.
"Jadi saksi fakta itu adalah orang yang mengetahui, melihat dan ada di saat kejadian," kata pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Paula Verhoeven yang juga diwakili pengacaranya, Alvon Kurnia Palma memberikan tanggapan. Ia mengatakan, hadirnya saksi tersebut bukan memperkuat dugaan Baim Wong soal perselingkuhan kliennya.
"Sudah kami gali secara mendalam. (Keterangan) itu bersebrangan dan itu tidak menguatkan atau melemahkan dari dalil-dalil mereka sendiri," kata Alvon Kurnia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pilu! Paula Verhoeven Tersiksa Dihalangi Bertemu Kiano dan Kenzo Selama 2 Bulan
"Walaupun mereka menggunakan pada saat ini, ya tapi kami menilai, mereka menyia-nyiakan," terang pengacara Paula Verhoeven.
Meski yakin dengan pernyataannya, pengacara Paula Verhoeven tetap mempersilakan Baim Wong menghadirkan saksi lain.
Sebab memang dalam agenda 8 Januari 2024, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Baim Wong.
"Silahkan saja dia mau ngomong apa, tapi kan proses pemeriksaan masih berlangsung," tutur Alvon Kurnia.
Baca Juga: 10 Hari Dirawat, Penyakit Ayah Baim Wong Masih Belum Diketahui