Lita Gading Komentari Tuntutan Hukuman Harvey Moeis: Haruskah Sandra Dewi Juga Dihukum?

Selasa, 17 Desember 2024 | 20:45 WIB
Lita Gading Komentari Tuntutan Hukuman Harvey Moeis: Haruskah Sandra Dewi Juga Dihukum?
Psikolog Lita Gading. (YouTube/Dr. Lita Gading)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Psikolog Lita Gading mendadak kabarkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sudah divonis hukuman 20 tahun penjara akibat kasus korupsi timah.

Lita Gading melalui akun TikToknya bertanya-tanya pendapat netizen mengenai vonis hukuman untuk suami Sandra Dewi itu sudah sesuai dengan perbuatannya yang membuat negara rugi Rp 300 triliun atau tidak.

"Suaminya Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara guys. Menurut kalian gimana? sudah cocok, sudah pas untuk mendapatkan itu?" kata Lita Gading dilansir dari TikToknya, Selasa (17/12/2024).

Lita Gading tak menyadari banyak netizen menilai vonis hukuman penjara 20 tahun masih kurang untuk ayah 2 anak tersebut. Namun, psikolog kontroversial ini meminta publik untuk bersyukur selaama upaya hukum diterapkan secara baik.

Baca Juga: Denny Sumargo Ogah Komentari Polemik Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi: Saya Gak Mau Tahu

"Banyak yang komen kok bisa cuman 20 tahun, harusnya seumur hidup dan sebagainya. Kita bersyukur saja. Proses hukum berjalan lancar dan baik," ujar Lita Gading.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Menurutnya, hukuman penjara 20 tahun juga sudah cukup berat untuk Harvey Moeis meskipun nantinya mendapat remisi.

"Apa yang diinginkan kita semua sudah terlaksana. Dia mendapatkan sanksi hukum yang cukup berat lah kalau menurut saya," ujarnya.

Di samping itu, Lita Gading juga menyarankan Sandra Dewi untuk terus mendoakan suaminya dan semangat menjaga kedua anaknya tanpa pasangan selama 20 tahun.

Lita Gading juga mengingatkan Sandra Dewi bahwa apa yang terjadi adalah hasil perbuatannya dan suami.

Baca Juga: Jaga Amanah Donatur, Teh Novi Masih Ogah Kembalikan Uang Donasi ke Agus Salim

"Apa yang sudah kamu perbuat dan suami kamu perbuat adalah bagian dari teguran TuhanMu," katanya.

Lita Gading mengatakan apa yang terjadi sekarang adalah sanksi sosial dan sanksi hukum untuk Sandra Dewi serta Harvey Moeis.

"Ini sanksi sosial dan sanksi hukum yang harus kalian jalani. Tapi, apakah Sandra Dewi akan ikut menyusul suaminya dan mendapat sanksi hukum juga? Haruskah dia mendapat sanksi hukum karena ikut menkmati hasil korupsinya?" jelasnya.

Baru-baru ini, diketahui hakim belum menjatuhkan vonis hukuman untuk suami Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah.

Namun, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan uang denda sebesar Rp 210 miliar.

Panji
Kalau suami perampok apa istri juga perampok asbun saja, harus ada dua alat bukti yang kuat baru bisa seseorang dinyatakan tersangka
Agus
Kembalikan Uang 300 Triliun lah ..enak banget cuma dihukum 20tahub belum remisi ..blum nanti kayak kasus Jayus Tambunan dipenjara tapi masih bisa keluar negeei karena punya duit banyak ...Hukum tidak adil sama sekali di Indonesia..beda dgn hukum dinegeri lain
Abby
Psikolog sengklek ini lagi. Kemaren sok2an komentarin kasus agus, sekarang sok2an komentarin kasus korupsi pula. Ini mau jd pengacara atau hakim gak kesampean apan gimana??
4 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI