
Sebelumnya, George Sugama Halim diduga menganiaya Perempuan berinisial D yang merupakan pegawai ayahnya di toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Korban pun baru melapor keesokan harinya. Namun polisi baru bisa meringkus pelaku di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dini hari setelah 2 bulan melapor.
Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.