Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:50 WIB
Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice
Pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penampakan George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya karyawan setelah ditangkap. (Tangkapan layar/Ist)
Penampakan George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya karyawan setelah ditangkap. (Tangkapan layar/Ist)

Sebelumnya, George Sugama Halim diduga menganiaya Perempuan berinisial D yang merupakan pegawai ayahnya di toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Korban pun baru melapor keesokan harinya. Namun polisi baru bisa meringkus pelaku di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dini hari setelah 2 bulan melapor.

Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI