Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:50 WIB
Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice
Pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris turut memberi perhatian kepada kasus penganiayaan seorang karyawati yang dianiaya oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Hotman memberi atensi melalui unggahan terbarunya di Instagram pribadinya. Dia meng-capture foto tersangka dan mengunggahnya di Instagram pribadinya.

Dalam keterangan foto, lelaki yang saat ini sedang berseteru dengan Alvin Lim itu menyoroti kinerja polisi.

"No viral no justice," tulis Hotman Paris.

Baca Juga: Denny Sumargo Sentil Etika Alvin Lim Permasalahkan Uang Teh Novi: Lebih Baik...

Tidak diketahui apakah Hotman cs bakal menjadi pengacara korban. Namun unggahan tersebut turut disorot warganet.

Mereka pun menyayangkan kinerja polisi yang mau bergerak setelah viral di media sosial.

"Apa-apa nunggu viral, kalau nggak viral rakyat biasa seperti kita kalau melapor nggak akan ditindak," tulis seorang warganet.

"Kasus sudah 2 bulan pas viral baru ke tangkap. Jangan karena bentuk badan yang sama jadi nggak mau nangkep," sambung warganet.

"Sebentar lagi ada videonya permintaan maaf. Sudah kebaca basi ah," komentar warganet.

Baca Juga: Respons Keras Farhat Abbas Usai Teh Novi Ngadu ke LPSK: Harusnya Agus yang Minta Perlindungan!

"Seorang Bang Hotman Saja Bikin Status: No Viral No Justice. Dalam benak hati mungkin, 'Sudah hancur hukum di negara kita," sambung warganet.

Penampakan George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya karyawan setelah ditangkap. (Tangkapan layar/Ist)
Penampakan George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya karyawan setelah ditangkap. (Tangkapan layar/Ist)

Sebelumnya, George Sugama Halim diduga menganiaya Perempuan berinisial D yang merupakan pegawai ayahnya di toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Korban pun baru melapor keesokan harinya. Namun polisi baru bisa meringkus pelaku di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dini hari setelah 2 bulan melapor.

Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI