Suara.com - Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh pengacara Alvin Lim dalam sebuah tayangan podcast.
Pengajuan perlindungan ini berkaitan dengan laporan yang telah dilayangkan Teh Novi terhadap Alvin Lim di Polda Metro Jaya pada 8 Desember lalu.
![Kolase Alvin Lim dan Pratiwi Novianthi atau Teh Novi. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/04/22914-kolase-alvin-lim-dan-pratiwi-novianthi-atau-teh-novi-istimewa.jpg)
"Kami datang ke LPSK untuk melanjutkan tindakan yang memang seharusnya kami tempuh. Kami infokan, LP-ya Teh Novi tentang tindak pidana kekerasan secara verbal sudah berjalan," kata Disna Riantina selaku kuasa hukum Teh Novi usai mengajukan perlindungan ke LPSK di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
"Teh Novi sebagai korban penting untuk mendapat perlindungan hukum, maka itu berdasarkan arahan dari Komnas Perempuan," ucapnya menyambung.
Pihak Teh Novi sendiri mengajukan perlindungan secara hukum maupun fisik terhadap kliennya kepada LPSK.
Adapun dalam kasus ini, Teh Novi sebagai korban pelecehan seksual secara verbal diimbau untuk tidak muncul ke publik dan memberikan keterangan apapun oleh LPSK.
"Yang pertama memang khusus untuk kasus ini, teteh tidak boleh muncul di publik. Karena memang sudah sebagai korban, jadi tidak boleh muncul di publik," terang Disna.
"Makanya pada hari ini teteh mohon maaf kepada teman-teman, tidak bisa memberikan statement apapun. Tapi kemudian, karena proses ini berlanjut di Polda maka kita ikuti saja prosesnya," tambahnya.
Di sisi lain, sebelumnya Teh Novi sudah menyambangi Komnas Perempuan untuk mengadukan perbuatan Alvin Lim kepadanya.
Diketahui, Alvin Lim menuding Teh Novi sebagai pelacur hingga berjualan narkoba dalam mendapatkan penghasilan. Teh Novi juga dituduh melakukan perdagangan manusia lewat yayasannya.