Suara.com - Perwakilan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Ini merupakan rangkaian dari laporan yang dilayangkan Novi terhadap Alvin Lim atas dugaan pelecehan seksual verbal di Polda Metro Jaya pada 8 Desember lalu.
"Kami datang ke LPSK untuk melanjutkan tindakan yang memang seharusnya kami tempuh. Kami infokan, LP-ya Teh Novi tentang tindak pidana kekerasan secara verbal sudah berjalan," kata Disna Riantina selaku kuasa hukum Teh Novi usai mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Teh Novi sebagai korban penting untuk mendapat perlindungan hukum, maka itu berdasarkan arahan dari Komnas Perempuan," ucapnya menyambung.
Tim kuasa hukum mengajukan perlindungan hukum dan perlindungan fisik kepada LPSK terhadap Novi.
Nantinya, pihak LPSK akan menelaah isi dari ucapan-ucapan Alvin Lim apakah benar ada unsur pengancaman terhadap Teh Novi atau tidak.
"LPSK itu kan menjamin dua hal ya, yang pertama perlindungan secara hukum yang kedua perlindungan secara fisik. Itu yang sedang kami tempuh," ujar Disna.
"Kalau ini kan sifatnya asumsi dari pihak Teteh ya, nah asumsi itu yang akan dipelajari LPSK. Ada asumsi yang sifatnya intimidasi atau apa," timpal Gerry Julian selaku kuasa hukum Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan milik Teh Novi dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya Novi telah menyambangi Komnas Perempuan untuk mengadukan perbuatan Alvin Lim kepadanya.
Baca Juga: Farhat Abbas Minta Presiden Prabowo Dukung Agus Salim: Temui, Jangan Telantarkan
Alvin Lim menuding Teh Novi sebagai pelacur hingga berjualan narkoba untuk mendapatkan penghasilan. Novi juga dituduh melakukan perdagangan manusia lewat yayasannya.