"Fix di sini isinya DNA Salmon, bukan DNA Lele atau apa yang dituduhkan, fix kok ini menurut keterangan Ribeskinnya. Lalu benar kah produk ini ditarik BPOM? Benar kok," tuturnya.
Namun, produk tersebut ditarik bukan karena kepalsuan kandungannya atau lantaran produk berbahaya. Menurut Richard, produk DNA Salmon miliknya ditarik karena masalah izin edar.
"Karena BPOM menganggapnya ini cuma boleh dioles nggak boleh pakai jarum atau aplikator. Ini izinnya kosmetik menurut BPOM, jadi hanya boleh dioles dan nggak boleh pakai aplikator kecil-kecil, kalau di negaranya, di Korea itu dijual bebas, di US juga, regulasinya nggak sama," ujarnya.
Richard Lee mengakui kelicikannya tak menaikkan izin DNA Salmon sebagai obat. Sebab jika ia tidak memakai izin kosmetik regulasinya akan lamban dan baru diizinkan 3 tahun kemudian.
"Lu kalau mau naikin ini bisa dijual, naikin lagi statenya ke obat dan obat 2 sampai 3 tahun baru jadi, kita akuin dulu kita mau cepet-cepet aja, kita akuin lah," ungkap Richard Lee.
"Nakal juga kau ya," timpal Denny Sumago.