Selain itu, UU ITE Pasal 32 ayat (1) juga menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Joko Anwar lantas mengapresiasi laki-laki yang berani menegur perempuan tersebut.
"Salut buat mas-masnya yang mengkonfrontasi ibu-ibunya. Mas-masnya kalau baca ini, DM aku yah. Kalau bersedia, aku undang gala premiere filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. We'll be honored," tulis Joko Anwar.
Sutradara film Pengabdi Setan ini juga menyetujui komentar warganet yang menyoroti perlunya pelatihan bagi karyawan bioskop dalam menangani kejadian serupa.
"Aku setuju. Seharusnya para karyawan bioskop di-training gimana cara nge-handle kejadian kayak gini, ya," tutur Joko Anwar.
Kontributor : Chusnul Chotimah