
Hakim pun mengabulkan gugatan Ruben Onsu setelah bukti-bukti dibuktikan saat sidang.
"Karena alasan-alasan itu bisa dibuktikan Majelis Hakim, dibuktikan oleh penggugat. Oleh karenya, atas perkembangan tersebut oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya," sambung T. Marbun.
T. Marbun juga memastikan dalam putusan tersebut hanya diputus soal perceraian saja. Tidak ada soal hak asuh anak dan harta gono gini.
Sebelumnya, Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.