"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," terang jaksa.
![Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/10/15298-harvey-moeis.jpg)
Jika harta benda Harvey Moeis yang dilelang tidak menutup uang pengganti sebesar Rp210 miliar, maka hukuman penjaranya akan ditambah enam tahun menjadi 18 tahun.
Adapun harta Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya antara lain 11 unit bidang tanah dan bangunan, 8 unit mobil, 88 unit tas branded, 141 unit perhiasan, uang US$400 ribu dan Rp13,58 miliar, serta 7 unit logam mulia.
Kontributor : Neressa Prahastiwi