Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam (9/12/2024).
Jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya, meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas praktik korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” bunyi salah satu poin tuntutan yang dibacakan tadi malam.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim mengenakan denda ke Harvey Moeis sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Soal 11 Mobil Mewah Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Gak Tahu Apa-Apa
“Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” bunyi poin tuntutan lain dari jaksa penuntut umum.
Terakhir, Harvey Moeis juga diminta mengganti kerugian negara dari total keuntungan yang ia dapat dari kasus korupsi PT Timah sebesar Rp210 miliar.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” kata jaksa penuntut umum.
Andai tuntutan jaksa dikabulkan hakim, poin permintaan ganti rugi bisa membuat Harvey Moeis miskin mendadak. Sebab, jaksa berwenang melelang harta benda Harvey kalau ia tidak bisa menyerahkan uang yang diminta.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” papar jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan.
Baca Juga: Momen Sandra Dewi Haus dan Minta Minum Usai Menggebu-gebu Jelaskan Tas Mewah di Persidangan
Harvey Moeis juga terancam hukuman penjara tambahan selama 6 tahun kalau tidak bisa memenuhi tuntutan membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp210 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap jaksa penuntut umum.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah terungkap pada akhir Maret 2024.
Selain memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.