Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terancam Jatuh Miskin Bila Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:38 WIB
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terancam Jatuh Miskin Bila Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin malam (9/12/2024).

Jaksa penuntut umum, dalam tuntutannya, meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas praktik korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” bunyi salah satu poin tuntutan yang dibacakan tadi malam.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim mengenakan denda ke Harvey Moeis sebesar Rp1 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” bunyi poin tuntutan lain dari jaksa penuntut umum.

Terakhir, Harvey Moeis juga diminta mengganti kerugian negara dari total keuntungan yang ia dapat dari kasus korupsi PT Timah sebesar Rp210 miliar.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” kata jaksa penuntut umum.

Andai tuntutan jaksa dikabulkan hakim, poin permintaan ganti rugi bisa membuat Harvey Moeis miskin mendadak. Sebab, jaksa berwenang melelang harta benda Harvey kalau ia tidak bisa menyerahkan uang yang diminta.

Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” papar jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan.

Baca Juga: Soal 11 Mobil Mewah Harvey Moeis, Sandra Dewi: Saya Gak Tahu Apa-Apa

Harvey Moeis juga terancam hukuman penjara tambahan selama 6 tahun kalau tidak bisa memenuhi tuntutan membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp210 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI