Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi PT Timah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (9/12/2024).
Tanpa pendampingan dari sang istri, Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum seorang diri.
“Jaksa menuntut terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan,” kata jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum punya beberapa alasan di balik tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Pertama, tindakan Harvey Moeis dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas praktek korupsi. Harvey juga ikut merugikan negara sampai Rp300 triliun bersama tersangka kasus PT Timah yang lain.
“Terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan praktek bernegara yang bersih,” jelas jaksa penuntut umum.
Kedua, Harvey Moeis dianggap tidak kooperatif selama jalannya sidang. “Terdakwa sering berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan,” terang jaksa penuntut umum.
Satu-satunya alasan yang bisa meringankan hukuman Harvey Moeis adalah pertimbangan terhadap catatan kriminalnya yang masih bersih.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Tahun Ini Gimana? Intip Lagi Mewahnya Dekorasi Natal Rumah Sandra Dewi sebelum Suami Ketahun Korupsi
Selain tuntutan 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga menghendaki Harvey Moeis dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun.
Harvey Moeis, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp210 miliar. Kalau tidak dipenuhi, Harvey akan dikenakan hukuman penjara tambahan sampai 6 tahun lamanya.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah terungkap pada akhir Maret 2024.
Selain memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, dan mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.