Berbelit-belit di Sidang Kasus Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 09 Desember 2024 | 21:34 WIB
Berbelit-belit di Sidang Kasus Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi PT Timah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (9/12/2024).

Tanpa pendampingan dari sang istri, Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum seorang diri.

“Jaksa menuntut terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan,” kata jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum punya beberapa alasan di balik tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Pertama, tindakan Harvey Moeis dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas praktek korupsi. Harvey juga ikut merugikan negara sampai Rp300 triliun bersama tersangka kasus PT Timah yang lain.

“Terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan praktek bernegara yang bersih,” jelas jaksa penuntut umum.

Kedua, Harvey Moeis dianggap tidak kooperatif selama jalannya sidang. “Terdakwa sering berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan,” terang jaksa penuntut umum.

Satu-satunya alasan yang bisa meringankan hukuman Harvey Moeis adalah pertimbangan terhadap catatan kriminalnya yang masih bersih.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Hari Ini Suami Sandra Dewi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah, Harvey Moies Bakal Dihukum Berapa Lama?

Selain tuntutan 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga menghendaki Harvey Moeis dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI