Suara.com - Hana Hanifah dan Nayunda Nabila merupakan dua nama selebgram yang menerima aliran dana korupsi dari pejabat. Keduanya menerima uang dengan nominal yang fantastis.
Seperti diketahui, nama Hana Hanifah sedang santer dibicarakan buntut tersandung isu menerima aliran dana korupsi dari pejabat daerah.
Dilansir pada Senin (9/12/2024), berikut adalah perbandingan aliran dana yang diterima Nayunda Nabila dan Hana Hanifah.
Nayunda Nabila
Menurut sidang Tipikor pada Rabu (29/5/2024), Nayunda Nabila terbukti menerima aliran dana dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang lanjutan Tipikor pada Jumat (28/6/2024), total uang yang diperoleh Nayunda Nabila dari SYL adalah sebesar Rp70 juta.
Di samping uang tunai, Nayunda Nabila juga memperoleh fasilitas berupa uang saweran Rp10 juta, cincin perhiasan, tas Balenciaga, dan kalung emas.
Cicilan apartemen Nayunda Nabila sebesar Rp29,4 juta juga dibiayai SYL. Dia juga mendapat jabatan di Kementan sebagai pegawai honorer dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
Hana Hanifah
Baca Juga: Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Sementara itu, Hana Hanifah mendapat aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau semenjak 2021.
Selaras Nayunda Nabila, Hana Hanifah juga mengantongi uang dengan nominal fantastis. Dia diketahui menerima uang dengan besaran variatif, mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi, Anom Karibianto.
Demikian adalah perbandingan aliran dana yang diterima Hana Hanifah dan Nayunda Nabila dari pejabat.