Suara.com - Hana Hanifah dan Nayunda Nabila merupakan dua nama selebgram yang menerima aliran dana korupsi dari pejabat. Keduanya menerima uang dengan nominal yang fantastis.
Seperti diketahui, nama Hana Hanifah sedang santer dibicarakan buntut tersandung isu menerima aliran dana korupsi dari pejabat daerah.
Dilansir pada Senin (9/12/2024), berikut adalah perbandingan aliran dana yang diterima Nayunda Nabila dan Hana Hanifah.
Nayunda Nabila
![Kaum Rebahan dan Pekerja UMR, Minggir Dulu! Ini 3 Olahraga Mahal Nayunda Nabila [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/06/18211-nayunda-nabila.jpg)
Menurut sidang Tipikor pada Rabu (29/5/2024), Nayunda Nabila terbukti menerima aliran dana dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang lanjutan Tipikor pada Jumat (28/6/2024), total uang yang diperoleh Nayunda Nabila dari SYL adalah sebesar Rp70 juta.
Di samping uang tunai, Nayunda Nabila juga memperoleh fasilitas berupa uang saweran Rp10 juta, cincin perhiasan, tas Balenciaga, dan kalung emas.
Cicilan apartemen Nayunda Nabila sebesar Rp29,4 juta juga dibiayai SYL. Dia juga mendapat jabatan di Kementan sebagai pegawai honorer dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
Hana Hanifah

Sementara itu, Hana Hanifah mendapat aliran dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau semenjak 2021.