Suara.com - Mantan calon Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo, berencana menggugat hasil suara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa ada kecurangan dalam hasil suara.
Vicky Prasetyo merencanakan gugatan tersebut setelah mendapat masukan dari banyak orang melalui Direct Message di akun Instagram-nya sekaligus orang-orang terdekatnya.
Rencana tersebut diumumkan sang selebriti dalam unggahan Instagram Story-nya pada Kamis (6/12/2024).
"Banyaknya ribuan DM dan masukan untuk melanjutkan gugtan hasil Pilkada Pemalang, maka tim kuasa hukum kami akan menempuh gugatan hasil kecurangan Pilkada Kabupaten Pemalang ke Mahkamah Konstitusi," tulisnya.
Vicky Prasetyo melanjutkan, "Revolusi kita lanjutkan. Panjang umur perlawanan."
Ini bukan pertama kalinya Vicky Prasetyo menyuarakan adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada Pemalang. Sebelumnya, ia juga sempat menyinggung politik uang.
Sambil mengunggah foto amplop bergambar pasangan calon nomor 3, yakni Anom Wiidiyantoro dan Nurkholes, Vicky Prasetyo menulis pesan panjang soal hak suara yang dibeli seharga Rp50 ribu.
"Para pendukung pendukung setiaku, terima kasih atas semuanya. Meskipun kalah, kalian tetap pemenang menjadi manusia-manusia yang punya integritas dengan tidak menjual hak suara demokrasi," tulisnya pekan lalu.
"Sebelum membangun jalan-jalan rusak, permasalahan sampah, pembangunan infrastuktur lainnya, mari sahabat dimulai dengan pembangunan mental terlebih dahulu," sambungnya.
Baca Juga: Balik ke Jakarta, DWP 2024 Janjikan Hal Baru Biar Tak Monoton
Vicky Prasetyo menambahkan, "Agar kalian sadar suara demokrasi lebih bernilai daripada uang selembar 50 ribu. Menang dalam pertempuran, tapi kalah di mata tuhan selamanya."
Sayangnya, Vicky Prasetyo tidak menyebutkan kapan ia akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.