Suara.com - Dua politikus muda, Putri Zulkifli Hasan alias Putri Zulhas dan Zumi Zola, akan menikah dalam waktu dekat, tepatnya pada 14 Desember 2024.
Tanggal pernikahan tersebut diungkap langsung oleh Putri Zulhas dalam rapat DPR baru-baru ini ketika meminta doa restu kepada kolega-koleganya.
"Insya Allah kalau undangan fisik sudah diedarkan, Putri mau undang nanti hari bahagia tanggal 14 Desember 2024," kata Putri Zulhas.
Alasan utama Putri Zulhas menerima pinangan Zumi Zola rupanya atas dasar agama. Menurut anggota partai PAN itu, ibadah calon suaminya itu sangat bagus.
Baca Juga: Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan Saat Rapat DPR, Urgensinya Dipertanyakan
"Alasannya yang pertama, ibadahnya Alhamdulillah bagus," ucap perempuan 36 tahun itu, dikutip dari unggahan akun @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa (3/12/2024).
Putri Zulhas berharap mantan aktor itu dapat menuntunnya ke jalan yang lebih baik setelah resmi menjadi suami istri nanti.
"Harapannya ke depannya bisa membimbing aku. Kan pernikahan itu ibadah ya. Siapa yang nggak pengin punya suami yang bisa menjadi surganya," terangnya lagi.
Namun, keputusan Putri Zulhas menikahi Zumi Zola tetap dipertanyakan warganet. Pasalnya, calon suaminya itu pernah dipidana.
"Apa nggak pernah lihat jejak digitalnya Zumi Zola ya, tapi percuma sih ngasih tau juga orang bucin," kata seorang warganet.
Baca Juga: Siapa Lebih Kaya? Adu Harta Zumi Zola vs Putri Zulhas yang Segera Menikah
"Zumi Zola yang dulu artis ? Mantan bupati dan gubernur & dipenjara karena kasus korupsi. Apakah ini kawin politik ? Mengingat dia dulu kader PAN yang diberhentikan," duga warganet yang lain.
"Bukannya pernah korupsi ya si Zumi Zola? Kok mau si Putri?" heran warganet lainnya.
Zumi Zola memang pernah ditahan oleh KPK karena menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar. Mantan Gubernur Jambi itu ditahan pada 14 Desember 2018 dan bebas pada 6 September 2022.
Awalnya Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, kemudian dipotong menjadi 4 tahun. Ia pun bebas bersyarat usai keluar dari penjara Sukamiskin, Bandung.