"Kaget ada poin tambahan dalam klausul, krn waktu dia kirim itu kan sudah malam sekali dan sudah berjalan 2 bulan sehingga otak saya overload," ujarnya.
Padahal, Brian Praneda, kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi kala itu yang membuat klausul tersebut.
"Draft mediasi pertama dan kedua yang buat om Brian, kuasa hukum saya," ujarnya.
Sementara sebelumnya, Brian Praneda melalui unggahannya di TikTok justru mengaku tak tahu soal 2 poin tambahan dalam klausul yang memberatkan mantan kliennya.
"Saya nggak tahu, silahkan tanyakan kepada NP," ujar Brian Praneda ketika ditanya mengenai poin tersebut.
Namun, Brian Praneda juga tak menampik kalau memang dirinya yang membuat poin-poin dalam klausul tersebut.