Suara.com - Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi membenarkan walk out dalam agenda mediasi dengan Agus Salim karena ada poin dalam klausul yang dianggap memberatkannya.
Poin tersebut membebankan Teh Novi untuk melakukan penggalangan donasi lagi jika masih kurang atau Agus Salim membutuhkan dana tambahan.
Selain itu, Teh Novi sebagai pemilik yayasan juga diminta tetap menggalang donasi sekalipun Agus telah meninggal. Donasi diberikan kepada ahli warisnya. Oleh publik, poin tersebut dijuluki klausul tujuh turunan Agus.
"Intinya sih suruh menggalang donasi lagi kalau kurang," ujar Pratiwi Noviyanthi dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Dilaporkan Donatur ke PPATK karena Diduga Menyalahgunakan Uang Donasi, Agus Terancam Pidana
Teh Novi mengatakan dua poin tersebut merupakan tambahan dari klausul yang sebelumnya disepakati olehnya.
Sementara, Teh Novi sendiri sudah survey harga operasi kelopak mata untuk Agus Salim sebelum melakukan penggalangan dana. Karena itu, dirinya yakin uang Rp 1,3 miliar seharusnya sangat cukup untuk operasi.
"Padahal di satu sisi kan saya mendampingi ke rumah sakit. Saya ini sudah tahu dan sudah ada bayangan bahwa range harga untuk operasi kelopak mata itu hanya Rp100 juta maksimal," ujarnya.
Selain itu, Pratiwi Noviyanthi juga mengira agenda mediasinya dengan Agus Salim beberapa waktu itu hanya membahas soal isi klausul, bukan menandatangani klausul tersebut.
"Kalau yang pertama oke, saya setuju. Tapi kalau surat perjanjian kedua itu kan kita mau diskusiin dengan bang Denny Sumargo juga kesepakatannya gimana. Jadi, mindset saya segala sesuatu draft yang belum ditandatangani masih bisa direvisi," ujar Teh Novi.
Baca Juga: Psikolog Menyayangkan Alvin Lim Gabung Tim Agus Salim: Dulu Dia Orangnya Baik Loh...
Karena itu, Teh Novi juga cukup kaget ketika diminta tanda tangan dan melihat 2 poin tambahan dalam klausul tersebut yang memberatkannya.
"Kaget ada poin tambahan dalam klausul, krn waktu dia kirim itu kan sudah malam sekali dan sudah berjalan 2 bulan sehingga otak saya overload," ujarnya.
Padahal, Brian Praneda, kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi kala itu yang membuat klausul tersebut.
"Draft mediasi pertama dan kedua yang buat om Brian, kuasa hukum saya," ujarnya.
Sementara sebelumnya, Brian Praneda melalui unggahannya di TikTok justru mengaku tak tahu soal 2 poin tambahan dalam klausul yang memberatkan mantan kliennya.
"Saya nggak tahu, silahkan tanyakan kepada NP," ujar Brian Praneda ketika ditanya mengenai poin tersebut.
Namun, Brian Praneda juga tak menampik kalau memang dirinya yang membuat poin-poin dalam klausul tersebut.