Dilaporkan Donatur ke PPATK karena Diduga Menyalahgunakan Uang Donasi, Agus Terancam Pidana

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:14 WIB
Dilaporkan Donatur ke PPATK karena Diduga Menyalahgunakan Uang Donasi, Agus Terancam Pidana
Agus Salim ditemui di kediaman Farhat Abbas di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalau memang yang menggalang donasi itu adalah berbentuk yayasan atau perkumpulan, itu sah sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang,” ujarnya.

“Yang menjadi persoalan adalah ada penerima nomor rekening atas nama pribadi, atas nama M Agus Salim,” lanjutnya.

Pitra menyebut jika masuknya uang donasi ke rekening penerima bantuan maka hal tersebut telah menyalahi Undang-undang yang mengatur tentang pasal tersebut.

“Sehingga ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur di dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961,” ujarnya.

Karena diduga adanya penyalahgunaan uang donasi, maka Agus bisa dipidana atas tuduhan tersebut.

“Di sini kita mencurigai adanya pidana di dalam penggalangan donasi. Kita ingin bahwasannya donasi ini dipergunakan benar-benar untuk pengobatan, bukan hal-hal lainnya,” kata Pitra. 

Kontributor : Rizka Utami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI