Suara.com - Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya resmi bercerai. Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan perceraian tersebut secara e-court pada Senin (2/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana di kantornya Senin (2/12/2024) sore tadi.
"Hari ini pembacaan putusan lewat e-court ya karena perkaranya diajukan secara e-court," kata Suryana.
Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan diputuskan secara verstek. Ini karena aktor 47 tahun tersebut tidak hadir dalam proses persidangan.
Baca Juga: Kini Punya Harta Rp 51,8 Miliar, Ingat Lagi Curhatan Verrell Bramasta saat Hidup Susah
"Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi. Maka pemeriksaan persidangannya langsung pada pembuktian," ujar Suryana.
Dalam gugatannya, Venna Melinda hanya menginginkan perceraian. Ia tidak memasukkan gugatan harta gono-gini kepada Ferry Irawan.
"Gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja, tidak ada yang lain," ucapnya.
Putusan ini menjadi muara atas perjalanan panjang proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Mengingat Venna Melinda sudah tiga kali mengajukan gugatan cerai ke Ferry Irawan sejak Februari 2023.
Baca Juga: Jawaban Bijak Verrell Bramasta Tanggapi Orang yang Meremehkannya, Pegang Teguh Pepatah Ini
Seperti diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022. Pernikahan ini cukup mengejutkan, karena latar belakang Ferry yang kerap kawin cerai.
Di awal-awal pernikahan, pasangan ini kerap menunjukkan romantisme dan seakan menepis tudingan negatif kalau rumah tangga Venna dan Ferry tidak akan bertahan lama.
Hingga petaka terjadi pada 8 Januari 2023, di mana Venna Melinda mengaku mendapatkan KDRT dari Ferry Irawan. Saat itu, pasangan itu tengah menginap di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. Dari foto yang berbedar, wajah Venna terlihat bersimbah darah dan cukup mengerikan.
Tak menunggu lama, Venna Melinda langsung melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polres Kediri dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim. Pada 16 Januari, Ferry ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Persidangan Ferry Irawan pun berjalan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Pada 23 Mei 2023, Ferry divonis dengan hukuman penjara selama setahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun penjara.