Suara.com - Usai divonis hukuman 5,6 tahun penjara, Ko Apex nampaknya masih tak terima karena dirinya merasa menjadi kambing hitam dalam kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang.
Ko Apex pun menegaskan dirinya tak akan tinggal diam, setelah dijatuhi hukuman 5,6 tahun penjara karena merasa hukum di daerahnya tidak adil.
"Di sini saya bukan pasrah, tetapi saya menghormati saja hukum yang ada di Kota Jambi. Saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengajukan banding. Karena, proses hukum yang di Jambi ini tidaklah adil," kata Ko Apex, kekasih Dinar Candy dilansir dari TikTok @peesbeui.
Kekasih Dinar Candy tersebut meminta pimpinan pajak mengusut tuntas informasi mengenai 10 kapal yang masuk dalam tuntutannya.
"10 kapal yang dituntut, inilah yang dibedah dalam kasus saya. Tapi 10 kapal ini, saya minta ke Dirjen Pajak (untuk) usut tuntas," ujar Ko Apex.

Mantan suami Ayu Soraya mengatakan 10 kapal tongkang tersebut memang dibeli secara ilegal oleh seseorang bernama Haji Nanang. Namun, fakta tersebut ditutupi oleh kepolisian Jambi, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
"Karena Haji Nanang membeli (10) kapal ini adalah kapal ilegal yang tidak bayar pajak yang ditutupin oleh Polda Jambi, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim juga," jelasnya.
Ko Apex mengatakan semua kapal ilegal tersebut dibeli tanpa lapor pajak dan tak melalui bea cukai
"Karena, kapal ini semua kapal ilegal yang dibeli tanpa lapor pajak dan bea cukai diakui Haji Nanang ini adalah miliknya," ujarnya.
Baca Juga: Kisruh Donasi Agus Tak Kunjung Selesai, Hotman Paris Sentil Farhat Abbas: Pengacaranya ...
Kabarnya, Haji Nanang yang dikenal sebagai pelapor kasus Ko Apex ini adalah pemilik PT Sinar Bintang Samudera, sebuah perusahaan pengangkutan tagboat dan tongkang.