Berpeluang Dipidana Karena Bantu Teh Novi Galang Donasi Tanpa Izin, Denny Sumargo Legawa: Niat Saya Baik

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:15 WIB
Berpeluang Dipidana Karena Bantu Teh Novi Galang Donasi Tanpa Izin, Denny Sumargo Legawa: Niat Saya Baik
Denny Sumargo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Denny Sumargo pasrah bila dirinya dipidana lantaran menjadi inisiator penggalangan donasi Agus Salim melalui kanal YouTube pribadinya.

Donasi yang dibuka Denny Sumargo melalui podcast YouTube-nya tak berizin dari Kemensos RI. Hal ini baru diketahui Densu, sapaannya setelah bertemu Mensos RI, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul baru-baru ini.

"Ternyata ini (donasi) produk Kemensos yang kalian harus tahu, dalam pengumpulan dana PUB, pengumpulan uang dan barang, itu ada izinnya," Denny Sumargo saat menyambangi kantor Kemensos RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat belum lama ini.

"Jadi nggak bisa nih kalau lu bukan yayasan, perorangan, nikin pengalangan dana, itu nggak bisa, harus ada izinnya, dan izin itu berdasarkan Undang-undang PUB tahun 1961," ucapnya menyambung.

Baca Juga: Kontroversi Alvin Lim: Kasus Pemalsuan Surat sampai Tantang Densu Siram Air Keras

Undang-Undang tersebut mengatur apabila terjadi konflik dalam proses penggalangan dana, maka uang tersebut bisa menjadi ilegal.

Karenanya, ada kemungkinan suami Olivia Allan itu terkena pidana lantaran membuka donasi secara perorangan dan tanpa izin Kemensos RI.

Namun begitu, Denny Sumargo tak takut dan bahkan menawarkan diri untuk dikenai pasal lebih banyak. Densu tak gentar dan tetap berniat membantu lebih banyak orang lagi selain Agus Salim.

"Ada kemungkinan bahwa saya, anggaplah sebagai inisiator, bisa kena pasal itu dan menjadi terdakwa dengan hukuman tiga bulan paling lama atau denda Rp10 ribu," ungkap Denny Sumargo.

"Jadi tadi saya langsung nawarin 110 (ribu, jumlah denda), untuk 10 pelanggaran lagi, karena saya kan niatnya baik," tambahnya.

Baca Juga: Di Luar Dugaan, Denny Sumargo Jawab Tantangan Alvin Lim: Tolong Jangan Ribut-Ribut

Di sisi lain, Mensos RI rupanya memaklumi penggalangan donasi Teh Novi dan Denny Sumargo yang dibuat tanpa izin. Gus Ipul menyadari bahwa minim sosialisasi terhadap masyarakat perihal donasi tanpa izin.

"Kalau sekarang masih ada yang melakukan kegiatan pengumpulan dana dan belum mendapat izin, itu sangat kami maklumi," kata Saifullah Yusuf.

Denny Sumargo hadiri pertemuan Teh Novi dan Agus Salim korban penyiraman air keras di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (15/11/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Denny Sumargo hadiri pertemuan Teh Novi dan Agus Salim korban penyiraman air keras di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (15/11/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Sebagaimana diketahui, Novi merupakan YouTuber sosial yang bekerja membantu orang-orang yang terkena musibah. Salah satunya Agus Salim yang jadi korban penyiraman air keras oleh karyawannya.

Novi berinisiatif membuka galang dana untuk pengobatan Agus. Novi juga membuka peluang Agus tampil di podcast Denny Sumargo untuk mendapatkan lebih banyak donasi.

Sayangnya, niat baik Novi membantu Agus malah menjadi bumerang. Kini Novi dilaporkan Agus ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Para donatur kini juga menolak bila uang yang mereka sumbangkan digunakan Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI