Tetapi setelah pemindahan uang donasi, Agus melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya dengan bantuan kuasa hukumnya, Farhat Abbas pada 26 Oktober Oktober 2024 lalu.
Laporan pemerasan tersebut teregristasi dengan nomor LP/B/6484/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dikenakan dugaan Tindak Pidana pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan terancam empat tahun penjara.
Kisruh ini sebenarnya hampir selesai, setelah Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi menggelar mediasi pada 26 November 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun sayanya, mediasi ini kembali gagal. Teh Novi memilih wal kout saat mediasi tersebut, karena ada beberapa poin perdamaian yang tidak disetujui Novi.
Pada Jumat (30/11/2024), Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo mendatangi Kementerian Sosial untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Novi pun lega, karena pihak Kemensos akan mengambil alih kasus ini