"Katanya kita ada pemaksaan, sedangkan di bank itu SOP karena dana yang dipindahkan Rp1 miliar, jadi ada managernya yang turun," tutur Novi lagi.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait laporan pemerasan dan pemaksaan di atas.
Selain pemerasan, Agus juga melaporkan Novi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat usai ketua yayasan menghadiri podcast Denny Sumargo.
Laporan pertama itu teregristasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.