Teh Novi Tak Terima dengan Laporan Agus Salim soal Pemerasan: di Bank Enggak Mungkin Dipaksa!

Sabtu, 30 November 2024 | 16:20 WIB
Teh Novi Tak Terima dengan Laporan Agus Salim soal Pemerasan: di Bank Enggak Mungkin Dipaksa!
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadap Kemensos RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban penyiraman air keras Agus Salim melaporkan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanti alias Teh Novi ke Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2024. Agus melaporkan Novi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui IT. Serta dugaan pemerasan dan pemaksaan.

Laporan yang disarankan oleh kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas itu bermula dari pemindahan sisa uang donasi yang sebelumnya ada di rekening Agus ke rekening yayasan Teh  Novi.

Agus Salim di kediaman Farhat Abbas di kawasan Kemang Utara, Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Agus Salim di kediaman Farhat Abbas di kawasan Kemang Utara, Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Jumlah sisa uang tersebut adalah Rp1,3 miliar, sementara total donasi awal yang terkumpul sebelumnya sekitar Rp1,5 miliar.

Tujuan pemindahan uang tersebut adalah agar pengeluarannya bisa diawasi. Pasalnya, Agus sempat menggunakan uang donasi itu untuk membayar utang, alih-alih membiayai pengobatan matanya.

Baca Juga: Pengakuan Farhat Abbas Jadi Adik Jusuf Hamka Dibantah Video Ini, Warganet: Ngaku-Ngaku

Walaupun sudah satu bulan berjalan, hingga kini Teh Novi masih terheran-heran mengapa Agus membuat laporan tersebut. Pasalnya, pemindahan uang itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Aku dilaporkan di kepolisian, katanya pemaksaan, pemaksaan atas pemindahan uang itu. Makanya aku dilaporin," ucap Teh Novi kesal.

Dikutip dari kanal YouTube Tsc prohect pada Sabtu (30/11/2024), Teh Novi menjelaskan sedikit kronologi pemindahan uang donasi tersebut kepada Bunda Corla.

"Lah, sekarang, dipaksa gimana? Aku aja kan enggak ikut ke bank, Bunda. Aku kuliah. Kan aku lagi ada kuliah, nah dia (Agus) dateng sama Mas Garry ke bank," ujar Novi.

Novi menambahkan, "Nah, di bank itu kan ada SOP Bunda, enggak mungkin dong dipaksa-paksa, diseret-seret atau diancam-ancam, kan itu enggak mungkin."

Baca Juga: Denny Sumargo Dituding Siapkan Uang Rp300 Juta untuk Sogok Agus, Farhat Abbas: Licik!

Bunda Corla pun ikut kesal dan mengatakan Agus sengaja memelintir cerita, "Pokoknya dipelintir gitu ya? Jual fitnah gitu ya?"

"Katanya kita ada pemaksaan, sedangkan di bank itu SOP karena dana yang dipindahkan Rp1 miliar, jadi ada managernya yang turun," tutur Novi lagi.

Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait laporan pemerasan dan pemaksaan di atas.

Selain pemerasan, Agus juga melaporkan Novi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat usai ketua yayasan menghadiri podcast Denny Sumargo.

Laporan pertama itu teregristasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI