Diketahui, gugatan dari para donatur ini didaftarkan secara e-court pada Kamis (28/11/2024) kemarin menggunakan akun kantor hukum Parisman Sihaloho.
Di lain sisi, Denny Sumargo dan Teh Novi sudah membawa kisruh donasi ini ke Kementerian Sosial sejak hari ini.