Suara.com - Polemik uang donasi korban penyiraman air keras Agus Salim semakin ruwet. Pasalnya, kini para donatur diwakili pengacara malah menggugat Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi), Denny Sumargo (Densu), dan Agus Salim.
Dalam kasus ini, Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo berperan sebagai orang pertama yang membuka penggalangan dana. Tujuan awalnya adalah untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar di tubuh korban.
Kuasa hukum donatur, Dodi, mengatakan gugatan ini dilakukan karena adanya kekosongan hukum untuk mengatur kegunaan dana.
"Jadi gugatan ini diajukan dalam rangka adanya kekosongan hukum yang mana tidak ada aturan yang mengatur tentang kegunaan dana ini, selanjutnya setelah penyelenggaraan donasi ini dilakukan secara ilegal," kata Dodi di YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Minta Maaf karena Walk Out Saat Mediasi, Teh Novi Sebut Pilihan Paling Tepat
Para donatur ingin mengetahui kejelasan dari kegunaan uang donasi yang sudah mereka berikan kepada Agus.
"Bukannya masalah menang atau kalah, tapi lebih kepada bagaimana kegunaan sisa uang donasi ini selanjutnya dapat digunakan," ujar Dodi.
Mengetahui kabar ini, Denny Sumargo pun memberi reaksi tak terduga melalui sebuah unggahan Instagram Story.
Mantan pebasket nasional itu mengunggah sebuah berita dengan judul "Akhirnya 537 Donatur Resmi Gugat Agus Salim ke Pengadilan, Denny Sumargo Ikut Digugat, Ini Alasannya".
Suami Olivia Allan itu pun memberi banyak emoji orang menangis di bawah hasil tangkap layar berita tersebut.
Baca Juga: Makin Pelik, Donatur Gugat Agus, Teh Novi, dan Denny Sumargo
"Donatur turun gunung! End game!" tulis Denny Sumargo singkat.
Diketahui, gugatan dari para donatur ini didaftarkan secara e-court pada Kamis (28/11/2024) kemarin menggunakan akun kantor hukum Parisman Sihaloho.
Di lain sisi, Denny Sumargo dan Teh Novi sudah membawa kisruh donasi ini ke Kementerian Sosial sejak hari ini.