Makin Pelik, Donatur Gugat Agus, Teh Novi, dan Denny Sumargo

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 18:00 WIB
Makin Pelik, Donatur Gugat Agus, Teh Novi, dan Denny Sumargo
Dodi, kuasa hukum donatur terkait kasus uang donasi Agus salim (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh uang donasi korban penyiraman air keras, Agus Salim, kian pelik. Selain semakin banyak pihak yang terlibat, kini giliran kuasa hukum para donatur menggugat Agus, Yayasan Novi dan Denny Sumargo.

“Jadi gugatan ini diajukan dalam rangka adanya kekosongan hukum yang mana tidak ada aturan yang mengatur tentang kegunaan dana ini selanjutnya setelah penyelenggaraan donasi ini dilakukan secara ilegal,” kata kuasa hukum donatur, Dodi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).

Alasan para donatur menggugat bukan karena kerugian materiil dan immateril, tapi untuk kejelasan nasib uang donasi tersebut ke depannya.

“Jadi kita di sini bukan menggugat adanya kerugian materiil adanya kerugian immateriil, nggak. Jadinya bukannya masalah menang atau kalah,” kata Dodi.

“Tapi lebih kepada bagaimana kegunaan sisa uang donasi ini selanjutnya dapat digunakan. Siapa yang akan menggunakan, siapa yang akan mengelola penggunaannya itu. Jadi dalam rangka itu kita mengajukan gugatan melawan hukum,” katanya melanjutkan.

Gugatan yang diajukan kuasa hukum donatur itu telah didaftarkan secara e-court pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

“Hari ini, Kamis (28/11/2024) sudah didaftarkan secara e-court menggunakan akun e-courtnya law office Parisman Sihaloho,” kata Dodi.

Kolase Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (YouTube/Denny Sumargo)
Kolase Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi (YouTube/Denny Sumargo)

Sementara itu, menanggapi soal Novi yang walk out saat mediasi, Dodi menilai jika klausul yang ada dalam draf kesepakatan memberatkan salah satu pihak.

Baca Juga: Mundur Sebagai Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Akui Bekerja Tanpa Bayaran

“Kalau menurut saya memang klausul yang menjadikan perdamaian itu tidak berimbang,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI