Suara.com - Kisruh uang donasi korban penyiraman air keras, Agus Salim, kian pelik. Selain semakin banyak pihak yang terlibat, kini giliran kuasa hukum para donatur menggugat Agus, Yayasan Novi dan Denny Sumargo.
“Jadi gugatan ini diajukan dalam rangka adanya kekosongan hukum yang mana tidak ada aturan yang mengatur tentang kegunaan dana ini selanjutnya setelah penyelenggaraan donasi ini dilakukan secara ilegal,” kata kuasa hukum donatur, Dodi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).
Alasan para donatur menggugat bukan karena kerugian materiil dan immateril, tapi untuk kejelasan nasib uang donasi tersebut ke depannya.
Baca Juga: Mundur Sebagai Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Akui Bekerja Tanpa Bayaran
“Jadi kita di sini bukan menggugat adanya kerugian materiil adanya kerugian immateriil, nggak. Jadinya bukannya masalah menang atau kalah,” kata Dodi.
“Tapi lebih kepada bagaimana kegunaan sisa uang donasi ini selanjutnya dapat digunakan. Siapa yang akan menggunakan, siapa yang akan mengelola penggunaannya itu. Jadi dalam rangka itu kita mengajukan gugatan melawan hukum,” katanya melanjutkan.
Gugatan yang diajukan kuasa hukum donatur itu telah didaftarkan secara e-court pada Kamis (28/11/2024) kemarin.
“Hari ini, Kamis (28/11/2024) sudah didaftarkan secara e-court menggunakan akun e-courtnya law office Parisman Sihaloho,” kata Dodi.
Sementara itu, menanggapi soal Novi yang walk out saat mediasi, Dodi menilai jika klausul yang ada dalam draf kesepakatan memberatkan salah satu pihak.
Baca Juga: Denny Sumargo Heran Farhat Abbas Benci Suaranya: Padahal Saya Baik Lho
“Kalau menurut saya memang klausul yang menjadikan perdamaian itu tidak berimbang,” katanya.
“Yang pasti kalau sedari awal sebelum perdamaian itu dilakukan sudah dibahas tentang klausul itu ya mungkin Teh Novi juga nggak akan walk out dalam pedamaian itu,” ujarnya lagi.
Dodi mengungkapan harapannya agar nantinya kisruh uang donasi Agus segera terselesaikan.
“Harapan kita di tim kuasa hukum donatur dengan adanya gugatan ini yang nantinya juga terbuka pintu mediasi, semua pihak hadir, semua pihak bisa memberikan pendapatnya yang mudah-mudahan masalah ini bisa selesai tuntas,” kata Dodi.
“Kalau seandainya tidak tuntas ada majelis hakim yang akan menuntaskan, jadi nggak akan ada lagi perdamaian jilid tiga jilid empat,” ujar dia lagi.
Kontributor : Rizka Utami