Suara.com - Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai. Putusan ini dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat (29/11/2024).
Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh atas dua anaknya. Walaupun di awal, ia sempat dituding Edward Akbar melakukan kekerasan kepada anak-anak mereka.
"Dua orang anak di dalam pengasuhan penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses bertemu tergugat (Edward)," demikian putusan yang diterima awak media, Jumat (29/11/2024).
Putusan tersebut juga menegaskan soal nafkah yang diberikan Edward Akbar ke anak-anaknya bersama Kimberly Ryder
Baca Juga: Resmi Cerai dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Kantongi Hak Asuh Anak
"Nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen (sepuluh persen)," jelas isi putusan tersebut.
Sebelumnya, Kimberly Ryder melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad meminta nafkah Rp 40 juta.
"Sekitar Rp 40 juta ya untuk dua anak. Tapi kan itu dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim," kata Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2024).
Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada 28 Agustus 2018. Dari pernikahan ini, pasangan tersebut dikaruniai anak.
Pasangan ini sempat menetap di Bali sebelum akhirnya Kimberly Ryder pulang ke Jakarta karena mengaku mengalami KDRT.
Selain perceraian, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga berkonflik terkait penggelapan mobil. Di kasus ini, Kim sebagai pelapornya.
Menurut Kim, mobil yang dia beli dari uangnya digelapkan oleh Edward ketika mereka pindah ke Bali. Sementara, Edward mengklaim, dia juga punya hak atas mobil tersebut.