Pakar Hukum Salahkan Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi yang Bikin Draft Klausal Perdamaian: Orang Waras Gak Terima Itu

Jum'at, 29 November 2024 | 16:54 WIB
Pakar Hukum Salahkan Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi yang Bikin Draft Klausal Perdamaian: Orang Waras Gak Terima Itu
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum Deolipa Yumara menyalahkan mantan kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Brian Praneda, yang telah membuat draft klausal perdamaian dengan Agus Salim dan memicu kontroversi.

Diketahui, dalam draft tersebut tertera pihak Pratiwi Noviyanthi harus tetap menggalang dana walaupun uang donasi awal telah habis untuk pengobatan Agus.

Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadap Kemensos RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadap Kemensos RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Perjanjian itu pun tidak bisa dihentikan secara sepihak. Bila kedua belah pihak meninggal, maka akan diteruskan kepada ahli waris.

Berikut isi klausal yang menjadi bahan pertimbangan yang diduga membuat Novi menunda perdamaian:

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut klausul di atas.

Terkait dengan hal itu, sang pakar hukum menuding Brian Praneda salah dalam membuat konsep klausal perjanjian.

"Jadi yang membuat konsep perdamaian dengan pembelaan pembiayaan 7 turunan itu, itu yang salah yang membuat konsep," tegas Deolipa Yumara, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).

Deolipa Yumara juga memaklumi apabila Novi pada akhirnya tidak mau menandatangani perjanjian tersebut karena itu akan memberatkannya.

Baca Juga: Drama Donasi Agus Salim Bikin Teh Novi Lelah: Urus ODGJ dan Anak Asuh Terbengkalai

"Orang waras tuh nggak akan bisa menerima itu. Nah, Novi ini masih waras. Jadi dia pasti menolak itu. Walaupun ini yang buat pengacaranya Novi sendiri," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI