Suara.com - Ustaz Derry Sulaiman angkat bicara mengenai kisruh pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Menurut Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pernikahan Iky-Lini yang digelar di Bali tidak sah karena ada beberapa rukun nikah yang tidak sesuai aturan dalam Islam.
Ustaz Derry Sulaiman memberi pandangan lain mengenai putusan pengadilan agama yang menilai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini harus diulang. Hadir sebagai tamu di acara Rumpi Trans TV, Ustaz Derry memberi penjelasan dari sisi hukum Islam dan negara.
"Jadi urusan pernikahan ini merupakan perintah Allah, sunnah Rasululah, itu urusan kita dengan Allah. Dan negara baru beberapa tahun ikut campur mengurus pernikahan," kata Ustaz Derry Sulaiman.
Ustaz Derry pun menyinggung soal pernikahan zaman dulu, di mana belum ada Kantor Urusan Agama (KUA). "Jadi zaman Pak Karno sebenarnya enggak ada KUA," ujarnya.
Baca Juga: Derry Sulaiman Pastikan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama
Menurut Ustaz Derry Sulaiman, kini semua berubah setelah pemerintah mengatur tata tertib pernikahan yang dinaungi oleh KUA.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah karena negara tidak merasa menunjuk wali nikah saat akad nikah.
"Jadi sekarang undang-undang telah memutuskan wali hakim itu adalah ulama yang ditunjuk oleh negara. Maka mau tidak mau kita harus mentaati itu, kalau memang mau diakui negara," imbuh mantan gitais band metal tersebut.
Namun berbeda dari pandangan Islam, Ustaz Derry Sulaiman memastikan pernikahan putra komedian Sule dipastikan telah sah secara agama.
"Jadi kalau secara agama, aku juga sudah bertanya kepada beberapa ustaz juga, sah sebetulnya. Kan yang menikahkan ulama juga," ucap Ustaz Derry Sulaiman.
Baca Juga: Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dianggap Tidak Sah, Pihak WO Didesak Tanggung Jawab
Ustaz Derry memastikan sahnya pernikahan tersebut, karena saat proses pernikahan dihadiri oleh wali hakim yang diduga adalah seorang ulama. Namun sayangnya, wali hakim tersebut bukan ditunjuk oleh negara, sehingga pernikahan mereka tidak diakui oleh negara.
"Wali hakimnya ulama mestinya sah secara agama, kalau negara enggak ada (tidak diakui)," tutur Ustaz Derry Sulaiman.