Ahli Hukum Ini Dukung Teh Novi Tolak Tanda Tangan Isi Perjanjian: Masa Cucu Agus Dapat Donasi

Jum'at, 29 November 2024 | 15:11 WIB
Ahli Hukum Ini Dukung Teh Novi Tolak Tanda Tangan Isi Perjanjian: Masa Cucu Agus Dapat Donasi
Pratiwi Noviyanthi (Instagram/@pratiwi_noviyanthi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," sambungnya.

Potongan klausul tersebut dibagikan oleh Denny Sumargo beberapa hari lalu melalui Instagram Story-nya. Ia pun mempertanyakan isi dari perjanjian tersebut.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan nggak? Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI