Suara.com - Advokat Deolipa Yumara turut menyoroti kisruh donasi korban penyiraman air keras Agus Salim dengan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi atu Teh Novi.
Menurut Deolipa Yumara, memang sudah sepantasnya Novi tak menyetujui klausal perdamaian yang dibuat mantan kuasa hukumnya, Brian Praneda.
Pasalnya, menurut Deolipa Yumara, isi perjanjian yang ditulis Brian Praneda sangat merugikan pihak Novi.

Perjanjian yang dimaksud adalah pihak Novi harus menggalang donasi secara berkelanjutan. Perjanjian juga tidak bisa dibatalkan secara sepihak dan salah satu dari kedua belah pihak meninggal, maka harus dipenuhi oleh ahli waris.
Menurut Denny Sumargo selaku salah satu penggalang dana donasi, perjanjian itu seolah 'membiayai' hidup Agus selama 7 turunan.
"Ya, ketika Novi membaca itu secara sadar, jelas saja dia menolak. Ya ngapain ngurusin cucu-cucu orang. Masa dia mengurus keturunannya Agus sampai ke tujuh turunan?" ujar Deolipa Yumara heran.
Menurut Deolipa Yumara, poin perjanjian tersebut merugikan salah satu pihak.
"Pernyataan 7 turunan tadi yang dibuat dalam akta perdamaian ya itu yang nggak bener," sambungnya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).
Deolipa Yumara menambahkan, "Orang waras tuh nggak akan bisa menerima itu. nah, Novi ini masih waras. Jadi dia pasti menolak itu. Walaupun ini yang buat pengacaranya Novi sendiri."
Baca Juga: Denny Sumargo Libatkan Kemensos Buat Selesaikan Konflik Donasi Agus Salim: Saya Bereskan
Perjanjian tersebut memang dibuat oleh Brian Praneda, pengacara Novi yang kini mundur akibat keponakannya itu tidak menandatangani perjanjian. Isi dari klausul yang menuai kontroversi tersebut kurang lebih berbunyi: